Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mengapa Presidential Threshold Harus Dihapus?

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 09 November 2021 |11:42 WIB
Mengapa Presidential Threshold Harus Dihapus?
Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti (Foto: Dok)
A
A
A

JAKARTA - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyoroti presidential threshold. Setidaknya ada tiga pertanyaan mendasar yang harus dijawab dengan jujur terkait ambang batas atau presidential threshold dalam pencalonan pasangan capres dan cawapres pada pemilihan presiden (Pilpres).

"Pertama, pertanyaaan tentang apakah pengaturan Presidential Threshold yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sudah sesuai dengan Konstitusi? Mengingat Undang-Undang wajib Derifatif dari Konstitusi," ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (9/11/2021).

Kedua, apakah pengaturan presidential threshold yang ada di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sudah sesuai dengan keinganan masyarakat? Mengingat lahirnya undang-undang juga bertujuan untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat.

Baca Juga: Ketua DPD Sebut Presidential Threshold Banyak Mudharat

Ketiga, apakah presidential threshold dimaksudkan untuk memperkuat sistem presidensiil dan demokrasi atau justru sebaliknya, memperlemah?

LaNyalla mengungkapkan, untuk yang pertama, apakah Presidential Threshold sesuai dengan Konstitusi. Jawabnya adalah tidak. Menurutnya, ini bukan hanya jawaban dari dirinya, namun dari semua pakar hukum tata negara mengatakan hal yang sama.

Karena memang tidak ada perintah konstitusi untuk melakukan pembatasan dukungan untuk pencalonan presiden. Sementara yang ada adalah ambang batas keterpilihan pasangan capres dan cawapres.

"Tentang itu kita bisa baca UUD NRI 1945, hasil amandemen, di dalam Pasal 6A Ayat (3) dan (4). Di situ disebutkan perlu ada ambang batas keterpilihan sebagai upaya untuk menyeimbangkan antara popularitas dengan prinsip keterwakilan yang lebih lebar dan menyebar," ujarnya.

Sebaliknya, sambung LaNyalla tentang ambang batas pencalonan tidak ada sama sekali. Justru disebutkan di Pasal 6A Ayat (2) yang tertulis; “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.”

Baca Juga: Ini Syarat Susi Pudjiastuti, Gatot, dan Din Syamsuddin untuk Bisa Nyapres

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement