Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mengapa Presidential Threshold Harus Dihapus?

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 09 November 2021 |11:42 WIB
Mengapa Presidential Threshold Harus Dihapus?
Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti (Foto: Dok)
A
A
A

Adapun normanya dari frasa kalimat itu adalah; setiap partai politik peserta pemilu dapat mengajukan pasangan capres dan cawapres. Dan pencalonan itu diajukan sebelum Pilpres dilaksanakan.

Tetapi kemudian lahir Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang merupakan pengganti dari undang-undang sebelumnya. Dalam undang-undang tersebut, di Pasal 222 disebutkan; “Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya”.

LaNyalla menambahkan, selain memberi ambang batas yang angkanya entah dari mana dan ditentukan siapa, di Pasal tersebut juga terdapat kalimat; “pada Pemilu anggota DPR sebelumnya”. Yang kemudian menjadikan komposisi perolehan suara partai secara nasional atau kursi DPR tersebut diambil dari komposisi yang lama. Atau periode 5 tahun sebelumnya.

"Sungguh pasal yang aneh, dan menyalahi konstitusi. Apalagi, menggunakan basis hasil suara yang sudah “basi”. Karena basis suara hasil pemilu 5 tahun yang lalu," tuturnya.

Meskipun jelas bahwa pasal dalam Undang-Undang Pemilu tersebut tidak derifatif dari Pasal 6A UUD hasil amandemen, tetapi Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pasal tersebut adalah bagian dari Open Legal Policy. Atau hak pembuat undang-undang. Sehingga, sampai hari ini, pasal tersebut masih berlaku.

Lantas atas pertanyaan kedua. Apakah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sudah sesuai dengan keinganan masyarakat. Terutama menyangkut presidential threshold.

Faktanya, presidential threshold mengerdilkan potensi bangsa. Karena sejatinya negeri ini tidak kekurangan calon pemimpin. Tetapi, kemunculannya digembosi aturan main yang sekaligus mengurangi pilihan rakyat untuk menemukan pemimpin terbaiknya. Semakin sedikit kandidat yang bertarung, akan semakin mengecilkan peluang munculnya pemimpin yang terbaik.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement