Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dalam 2 Pekan, 101 Pelaku Kejahatan Ditangkap Polda Lampung

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 09 November 2021 |11:02 WIB
Dalam 2 Pekan, 101 Pelaku Kejahatan Ditangkap Polda Lampung
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Polda Lampung meringkus 101 orang yang melakukan tindak pidana dengan berbagai macam kasus. Ratusan pelaku kejahatan tersebut diungkap dalam waktu dua pekan.

Direskrimum Polda Lampung, AKBP Reynold Hutagalung mengungkapkan, penangkapan pelaku tindak pidana sebagai upaya untuk melakukan penegakan hukum terhadap penyakit masyarakat.

"Tersangka yang di tangkap berjumlah 101 orang dengan rincian 100 orang berjenis kelamin laki-laki dan satu orang berjenis kelamin perempuan," kata Reynold kepada wartawan, Jakarta, Selasa (9/11/2021).

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana di Lampung

Dari jumlah itu, modus yang dilakukan para tersangka mulai dari perjudian jenis togel, perjudian jenis judi online, perjudian jenis kartu, perjudian jenis ludo, perjudian jenis sambung ayam, dan perjudian jenis koprok.

Di antaranya, 20 perkara perjudian jenis togel dengan tersangka sebanyak 39 orang, 14 perkara perjudian jenis kartu dengan tersangka sebanyak 51 orang, satu perkara perjudian jenis ludo dengan tersangka sebanyak empat orang.

Kemudian, satu perkara perjudian jenis koprok dengan tersangka sebanyak tujuh orang dan dua perkara perjudian jenis sabung ayam.

"Dalam kurun waktu 14 hari, dimulai dari tanggal 18 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2021. Dapat mengungkap tindak pidana perjudian 38 perkara dengan tersangka sebanyak 101 orang," ujarnya.

Baca Juga:  Gagalkan Penyelundupan 97 Kg Sabu ke Jawa, Polda Lampung Tangkap 2 Kurir

Dari tangan pelaku, pihaknya dapat menyita uang tunai sebanyak Rp21.328.000, 32 unit handpone, 42 set kartu, 120 lembar kopelan angka judi jenis togel.

"Selanjutnya, dua buah kalkulator, dua buah ATM, tujuh buah pena, 28 unit kendaraan roda dua, dua lembar bukti transfer, satu buah besek, empat buah dadu, dua buah jam dinding, dan13 ekor ayam," ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukumnya penjara maksimal 10 tahun.

 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement