Nama Bamus Betawi tercantum dalam Bab 1 Pasal 1 Nomor 27 Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Budaya Betawi yang menyatakan: Badan Musyawarah Masyarakat Betawi yang selanjutnya disebut dengan Bamus Betawi adalah selaku organisasi induk masyarakat Betawi yang merupakan representatif untuk ditunjuk sebagai mitra Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan seluruh kegiatan Pelestarian Kebudayaan Betawi.
"Ini jelas Bamus Betawi. Bukan ormas Betawi," kata Ghoni.
Dalam Pergub DKI Nomor 229 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelestarian Kebudayaan Betawi, Bamus Betawi membawahi ormas-ormas Betawi. Pada Bab 1 ketentuan umum menyatakan: Badan Musyawarah Masyarakat Betawi yang selanjutnya disebut Bamus Betawi adalah selaku organisasi induk masyarakat Betawi yang merupakan representatif untuk ditunjuk sebagai mitra pemerintah daerah dalam pelaksanaan seluruh kegiatan Pelestarian Kebudayaan Betawi.
Sebelumnya, Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Mujiyono mengatakan, semula Bamus Betawi mengusulkan dana hibah Rp 3 miliar dalam Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2022. Sementara Bamus Suku Betawi 1982 senilai Rp 1,2 miliar.
"Dijadiin satu, dibagi dua," saran politikus Demokrat itu di Gedung DPRD DKI.
Dengan begitu, anggaran untuk dua Bamus ini disepakati masing-masing Rp 2,1 miliar. Usulan anggaran dana hibah di Badan Kesbangpol yang semula Rp 121,99 miliar naik menjadi Rp 124,69 miliar. Ia juga merekomendasikan Bamus Betawi tidak memperoleh dana hibah lagi mulai 2023.
"Kami bukan kasih hibah uang, tapi berupa kegiatan mulai 2023 supaya kita transparan, jelas kegiatannya," demikian Mujiyono.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.