"Saat ditangkap dari tangan Raja ditemukan sebungkus plastik transparan yang diduga berisi Narkotika jenis pil ekstasi dengan berat kotor 3,52 gram. Kemudian uang tunai senilai Rp600 ribu serta satu unit ponsel android warna hitam. Lalu dua lembar plastik warna kuning yang diduga berisi jenis pil ekstasi yang dijatuhkan oleh laki-laki tersebut," sambung Triyadi.
Dari tersangka Raja, lanjut Triadi, diketahui jika barang haram itu didapat dari tersangka Ali. Polisi pun mengejar Ali ke rumahnya dan menemukan barang bukti sejumlah bahan dan peralatan untuk membuat narkoba.
"Saat ini kedua tersangka sudah ditahan. Mereka kini masih menjalani pemeriksaan," tandasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.