MEDAN - Kepolisian Resor Kota Besar Medan akhirnya resmi menetapkan status tersangka kepada oknum polisi berpangkat Brigadir Polisi Kepala berinsial PKS. Ia sebelumnya viral di sosial media karena melakukan pemerasan terhadap seorang mahasiswi di Jalan dr Mansyur, Kecamatan Medan Sunggal.
Kejadian itu sempat membuat Kapolda Sumut berang dan memerintahkan Kapolrestabes Medan untuk mengusut tuntas kasus pemerasan tersebut dan memberikan sanksi tegas terhadap tersangka.
Baca Juga:Â Â 48 WN Tiongkok dan Taiwan Ditangkap Terkait Pemerasan Modus Live Sex
Kapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, dari hasil pemeriksaan tim gabungan dari penyidik satu reskrim dan Propam Polrestabes Medan didapat fakta bahwa tersangka Bripka PKS terbukti melakukan tindakan pemerasan terhadap seorang mahasiswi pengendara motor. Bripka PKS meminta uang Rp200 ribu, namun korban hanya memberikan hanya Rp100 ribu.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan satu unit sepeda yang digunakan tersangka, seragam polisi tersangka, dokumen kendaraan korban serta uang Rp100 ribu pecahan Rp50 ribu.
Tersangka kini tengah menjalani proses pemeriksaan di Satreskrim dan Propam Polrestabes Medan dari propam langsung menyerahkan tersangka ke Satreskrim.
Tersangka dijerat dengan Pasal 368 jo Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun rencana.
Baca Juga:Â Polisi yang Hampir Diamuk Massa Sudah Ditahan dan Bakal Proses Pidana
Follow Berita Okezone di Google News
(Ari)