Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PJR Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Sabu 4 Kg Diperbatasan Jambi-Riau

Azhari Sultan , Jurnalis-Minggu, 14 November 2021 |20:02 WIB
 PJR Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Sabu 4 Kg Diperbatasan Jambi-Riau
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAMBI - Satuan Polisi Jalan Raya (PJR), Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 4 Kg di Jalan Lintas Timur, Perbatasan Jambi-Riau, Minggu (14/11/2021).

Tidak hanya itu, dua orang pembawa barang haram tersebut ikut diamankan tanpa perlawanan.

Wadirlantas Polda Jambi, AKBP M Lutfi mengatakan, jajarannya yang bertugas di Sat PJR batas Jambi-Riau ada mengamankan 4 Kg sabu-sabu dari dua orang pelaku.

Baca juga:  Penggerebekan Bandar Narkoba, Polisi Temukan 13 Kg Sabu dan 2.200 Ekstasi

"Saat ini, sabu sebanyak 4 Kg tersebut telah diserahkan langsung ke Ditresnarkoba Polda Jambi," tandasnya, Minggu (14/11/2021).

Dia menambahkan, sabu tersebut diamankan dari mobil Avanza nomor polisi BM 1508 TH warna hitam.

Baca juga:  Napi di Sidoarjo Jadi Pengendali Peredaran Sabu Jaringan Malaysia

Penangkapan tersebut bermula, ketika personel bertugas melihat mobil pelaku yang mencurigakan melintas dari pos PJR Unit VI batas Riau.

"Karena curiga, petugas kita langsung melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut," jelas Lutfi.

Aksi kejar-kejaran tidak terhindarkan lagi. Beruntung, petugas berhasil menghentikan laju kendaraan pelaku. Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, sopir tidak memilik surat izin mengemudi (SIM).

Makin curiga, petugas juga melakukan pemeriksaan lebih dalam, dengan menanyakan asal kedua pelaku dan tujuan perjalanannya.

Selanjutnya, gerak-gerik mereka makin mencurigakan terlihat. Kedua pelaku tampak ketakutan menghadapi petugas. Kemudian, petugas melakukan penggeledahan mobil.

Betapa terkejutnya petugas, saat menemukan karung putih berisikan narkoba.

"Iya, setelah mobil digeledah, petugas menemukan karung putih yang berisi kantong pelastik kemasan sabu-sabu," ungkap Lutfi.

Guna penyelidikan lebih, kedua pelaku yang diketahui berinisial T asal Simalungun dan AA asal Kampar, Riau diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Jambi.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sabu-sabu sudah diserahan ke Direktorat Narkoba untuk pengembangan penyelidikan dan proses hukum lanjutnya," pungkas Luthfi.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement