Baca juga: Menengok Penampakan Bangunan di Atas Saluran Air di Kemang Jaksel
Dia menambahkan, pemberian imbauan tersebut termasuk dalam kategori penertiban, yang mana tahapannya berupa imbauan untuk membongkar bangunannya sendiri. Lalu, surat peringatan, baik pertama, kedua, hingga ketiga dan saat tak kunjung diindahkan, penertiban ataupun pembongkaran paksa pun dilakukan.
Baca juga: Genjot Vaksinasi Covid-19, Pemkot Jaksel Lakukan Ini
(Fakhrizal Fakhri )