Untuk menjaga adanya dampak dari temuan bangkai paus yang terdampar itu, pemerintah setempat kemudian mengambil langkah untuk menguburkan ikan paus tersebut.
Dari penelusuran MNC Portal Indonesia, mamalia yang dilindungi tersebut diduga masuk dalam golongan Paus Sperma atau Paus Kepala Kotak (Physeter macrocephalus).
Hingga berita ini diturunkan pihak berwewenang belum memberikan keterangan terkait paus yang terdampar dalam kondisi tak bernyawa di Pantai Kelapa Satu, Sarmi, Papua.
Baca juga: Hidup 43 Juta Tahun Lalu, Paus Berkaki 4 Ternyata Bisa Berenang dan Berjalan di Darat
(Fakhrizal Fakhri )