JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik lebih jauh ihwal aliran uang dugaan korupsi terkait pemberian dan penerbitan izin kuota rokok serta minuman beralkohol di Badan Pengusahaan (BP) Bintan. Aliran korupsi itu ditelisik KPK lewat dua orang tersangka.
Adapun, dua tersangka yang ditelisik yakni, Bupati non-aktif Bintan, Apri Sujadi (AS), dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan, Mohd Saleh Umar (MSU). Keduanya diduga telah menerima uang korupsi terkait pengaturan barang kena cukai tersebut.
"Tim penyidik telah memeriksa tersangka AS sebagai saksi untuk tersangka MSU," kata Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Selasa (16/11/2021).
Baca juga: Pimpinan KPK : Mari Kita Jihad Lawan Korupsi!
"Yang bersangkutan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang, baik yang diterima oleh MSU maupun oleh saksi sendiri dalam pemberian dan penerbitan izin kuota rokok serta minuman beralkohol di BP Bintan," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati non-aktif Bintan, Apri Sujadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan tahun 2016 - 2018.
Baca juga: Gubernur Nurdin Abdullah Dituntut 6 Tahun Bui terkait Suap dan Gratifikasi
Apri Sujadi ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan, Mohd Saleh Umar.
Dalam perkaranya, Apri diduga mendapatkan keuntungan sejumlah Rp6,3 miliar terkait pengaturan barang kena cukai berupa rokok dan minuman alkohol (minol) sejak tahun 2017 hingga 2018. Sedangkan Mohd Saleh, diduga menerima uang sejumlah Rp800 juta dari hasil tindak pidana korupsinya dengan Apri tersebut.
Perbuatan keduanya telah merugikan negara sekira Rp250 miliar. Oleh karenanya, KPK menyatakan Apri dan Mohd Saleh melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.