Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Istri Marahi Suami Mabuk, Kejati Jabar Telusuri Prosedur Penanganan Perkaranya

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Rabu, 17 November 2021 |12:17 WIB
 Kasus Istri Marahi Suami Mabuk, Kejati Jabar Telusuri Prosedur Penanganan Perkaranya
Terdakwa Valencya saat di persidangan (foto: istimewa)
A
A
A

Pasalnya, sambung Dodi, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga sudah meminta eksaminasi khusus atas kasus ini dimana sembilan jaksa dari Kejati Jabar maupun Kejari Karawang, termasuk Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar tengah menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

"Jadi kita tunggu bersama prosesnya bagaimana, langkah yang diambil bagaimana, yang pasti Jampidum sudah melakukan eksaminasi khusus seperti yang disampaikan," katanya.

Pernyataan Dodi tersebut sekaligus untuk menjawab alasan pasti Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunda pembacaan tuntutan kasus itu hingga empat kali. Diketahui, Kejagung sebelumnya menyebut, JPU kasus itu menunda empat kali pembacaan tuntutan dengan alasan rencana tuntutan (rentut) belum turun dari Kejati Jabar.

"Makanya kita harus ketahui dulu alasannya seperti apa? Kalau kita kan nanti diinfokan alasannya seperti apa, alasan yang diambil jaksa menunda empat kali kita menunggu hasilnya seperti apa," jelas Dodi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement