Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Penyidik Polda Jabar Diperiksa Propam Terkait Kasus Istri Marahi Suami Mabuk

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Rabu, 17 November 2021 |05:35 WIB
3 Penyidik Polda Jabar Diperiksa Propam Terkait Kasus Istri Marahi Suami Mabuk
Valencya saat menjalani sidang tuntutan (Foto: Nila Kusuma)
A
A
A

BANDUNG - Kasus istri yang dituntut satu tahun penjara gara-gara memarahi suaminya yang kerap mabuk di Kabupaten Karawang, Jawa Barat berbuntut panjang.

Setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menonaktifkan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan memeriksa para Jaksa Penuntut Umum (JPU), Polda Jabar pun mengambil sikap lewat pemeriksaan terhadap tiga orang penyidiknya.

Baca Juga: Istri Marahi Suami Mabuk-mabukan Dituntut 1 Tahun Penjara, Berikut 5 Faktanya

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Polda Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, dalam rangka evaluasi, tiga penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar yang menangani kasus tersebut kini telah dimutasi dan menjalani pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jabar.

"Penyidik yang memeriksa kasus Valencya per hari ini sudah dimutasikan. Dalam rangka evaluasi," ujar Erdi, Selasa (16/11/2021).

"Iya (pemeriksaan) oleh Propam Polda Jabar. Terkait perkara Valencya ya," sambung Erdi.

Baca Juga:  Marahi Suami karena Mabuk, Valencya Menangis Dituntut 1 Tahun Penjara

Menurut Erdi, evaluasi terhadap para penyidik itu dilakukan berdasarkan perintah langsung dari Kapolda Jabar, Irjen Pol Suntana.

"Jadi, dengan munculnya kejadian-kejadian ini, atas perintah Pak Kapolda dilakukan pendalaman dan pemeriksaan sebagainya. Kemudian dari hasil itu semua, tiga orang tersebut dinonaktifkan. Kemudian dalam rangka evaluasi," kata Erdi.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement