SURABAYA – Seorang ibu warga Tambakpring, Kota Surabaya, Jawa Timur, ditangkap petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, terkait kasus narkoba, Rabu (17/11/2021).
Bandar narkoba jenis sabu itu Murtin (55) ditangkap dengan barang bukti 12 paket sabu siap edar.
Ibu rumah tangga ini tidak sendirian dalam menjalankan bisnis haramnya tersebut. Ia dibantu suami dan anak pertamanya. Murtin bertugas sebagai bandar hingga mencatat pengeluaran dan pemasukan hasil jualan sabu. Sementara suami dan anaknya bertugas sebagai pengedar dan penyalur pada bandar yang lebih besar.
Namun, saat petugas menggerebek rumah kontrakan Murtin, suami dan anaknya berhasil kabur. Kini keduanya masih dalam pengejaran petugas.
Dari tangan Murtin, petugas menyita barang bukti 12 paket sabu seberat 4 koma 92 gram, timbangan elektrik, dan sejumlah uang hasil penjualan.
Kanit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu M Suparlan mengatakan, pelaku biasa menjual barang haramnya kepada warga di sekitar tempat tinggalnya. Keuntungan per paket dari sabu yang biasa dijual pun berkisar antara Rp100-150 ribu.
Baca Juga : Satu Keluarga di Jambi Diamankan saat Akan Edarkan Sabu, Upahnya Rp30 Juta
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.