JAKARTA - Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur, Anzarullah (ANZ) segera disidang. Ia bakal diadili atas kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara tahun 2021.
Anzarullah akan diadili menyusul telah rampungnya berkas penyidikan. Selain itu, penyidik juga telah melimpahkan berkas penyidikan Anzarullah ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) alias tahap II, pada hari ini. Maka, Anzarullah kini telah menjadi kewenangan tim JPU KPK.
"Hari ini, tim jaksa menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) tersangka AZR dari tim penyidik karena kelengkapan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap," kata Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Jumat (19/11/2021).
Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Hulu Sungai sebagai Tersangka Suap
Ipi memastikan, Anzarullah masih tetap dilakukan penahanan oleh tim jaksa KPK. Anzarullah akan kembali ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 19 November 2021 sampai 8 Desember 2021 di Rumaha Tahanan (Rutan) KPK Kavling C1.