SUNGAI PENUH - Kepala Kepolisan Sektor (Kapolsek) Sungai Penuh, AKP Ragil Titisari memimpin penggerebekan warung tempat penyimpanan minuman keras (miras) ilegal jenis tuak, di desa Sungai Ning Kecamatan Bungkal Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi.
Kapolsek cantik ini melakukan penggerebekan bersama tim Burung Gagak Polsek Sungai Penuh.
"Warung yang kita gerebek ini menjual dan menyimpan tuak yang diedarkan di wilayah Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci. Tuak ini diperoleh pemilik dari Bangko Kabupaten Merangin Jambi," kata AKP Ragil Titisari pada MNC Portal, Jumat (19/11/2021).
Baca juga: Razia Miras Ilegal, 297 Botol Miras Disita Satpol PP DKI
Menurut Ragil, pemilik warung sebelumnya juga sudah pernah digerebek sekira dua bulan lalu, pada September 2021. Dan sebulan ini mulai kembali menjalankan usaha menjual dan menyimpan tuak.
"Giat operasi pekat ini berdasarkan informasi dari masyarakat, dan berhasil diamankan 210 liter tuak di warung Ridho Sungai Ning dengan pemilik bernama Rosmanidar berusia 32 tahun," tandasnya.
Baca juga: Impor Miras, MUI Minta Kemendag Batalkan demi Moral dan Akal Sehat