Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berkas Lengkap, Azis Syamsuddin Segera Diseret ke Meja Hijau

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Senin, 22 November 2021 |22:47 WIB
 Berkas Lengkap, Azis Syamsuddin Segera Diseret ke Meja Hijau
Azis Syamsuddin saat ditahan di KPK (foto: dok MNC Portal)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan berkas penyidikan mantan Wakil Ketua DPR RI, M Azis Syamsuddin (AZ).

Berkas pun diberikan kepada Jaksa untuk disusun menjadi dakwaan untuk Azis terkait kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

"Hari ini (22/11/2021), dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan barang bukti) atas nama tersangka AZ dari Tim Penyidik kepada Tim Jaksa karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/11/2021).

Baca juga:  KPK Periksa Seorang Saksi Wanita di Kasus Azis Syamsuddin

Kata Ali, penahanan Azis nantinya dilanjutkan oleh Tim Jaksa untuk waktu 20 hari kedepan. Terhitung sejak 22 November 2021 sampai dengan 11 Desember 2021 di Rutan KPK pada Kavling C1.

"Tim Jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara, dengan batasan waktu 14 hari kerja. Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ungkapnya.

Baca juga:  KPK Periksa Orang Kepercayaan Azis Syamsuddin terkait Suap Pengurusan Perkara

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Wakil Ketua DPR RI, M Azis Syamsuddin (AZ) sebagai tersangka. Politikus Golkar tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement