TANGSEL - Tempat pijat spa di kawasan Ruko Golden Boulevard (RGB), Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten digerebek petugas Satpol PP. Sebanyak 16 terapis diamankan, 3 di antaranya terciduk melayani pelanggan tanpa busana.
Praktik pijat Spa 'Lychee' itu dirazia petugas pada Sabtu 21 November 2021 malam. Petugas menggiring 16 terapis dan seorang managernya ke kantor Satpol PP. Segel pun dipasang di lokasi bangunan tersebut.
Baca Juga: Tempat Pijat Gay di Solo Ternyata Sudah 5 Tahun Buka Praktek
Sekretaris Satpol PP Tangsel Oki Rudianto mengatakan, razia akan terus dilakukan mengacu pada surat edaran Dinas Pariwisata Nomor : 443/4071 tentang pemberlakuan tempat hiburan yang belum diperbolehkan di masa pandemi.
"Berdasarkan laporan dari Dinas Pariwisata, kami beserta jajaran melakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya, Senin (22/11/2021).
Ditambahkannya, berdasarkan informasi awal maka pihaknya menemukan beberapa pelanggaran peraturan daerah di lokasi spa tersebut.
"Selanjutnya, Satpol PP akan memanggil pihak terkait untuk langkah lebih lanjut dan berkordinasi dengan dinas sosial dan dinas pariwisata," ucapnya.
Usai diperiksa semalam suntuk, para terapis dan seorang managernya diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) pada Minggu 21 November 2021 untuk proses penanganan berikutnya.
Baca Juga: Sidak, Polisi Temukan Karaoke dengan Izin Restoran di Kelapa Gading
Kasie Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry menyebut bahwa dalam razia petugas memergoki 3 terapis melayani para pelanggan di kamar dalam kondisi tanpa busana.
"Saat dilakukan pengecekan oleh petugas, didapati ada 3 terapis yang melayani pelanggan tidak berbusana lengkap," ungkapnya.
Kawasan RGB di Serpong Utara sendiri memang dikenal sebagai salah satu lokasi hiburan sepeti karaoke dan pijat SPA. Beberapa kali, petugas Satpol PP merazia dan mendapati adanya praktik esek-esek di sana.
(Arief Setyadi )