CIAMI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis menetapkan seorang guru sebagai tersangka dalam kasus susur sungai yang menewaskan 11 siswa MTs Harapan Baru, pada Oktober lalu.
Tersangka adalah R, guru yang merupakan penanggung jawab acara susur sungai di Sungai Cileueur Kampung Leuwi Ili, Kecamatan Cijeunjing, Kabupaten Ciamis, pada Jumat (15/10/2021).
"Tersangkanya adalah seorang guru perempuan berinisial R (41) asal Ciamis, sekaligus penanggung jawab acara tersebut," ujar Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto saat merilis tersangka kasus tersebut, Senin (22/11/2021).
Atas dasar pertimbangan sakit dan jaminan sekolah, tersangka tidak ditahan dan dihadirkan saat rilis kasus tersebut di Mako Polres Ciamis.
Ia menjelaskan, dalam kasus ini terbukti ada unsur tindak pidana diakibatkan kelalaian panitia dalam melaksanakan acara yang menyebabkan 11 siswa meninggal dunia. Proses penyelidikan dan penyidikan sampai menentukan tersangka selama ini butuh proses lama hampir sebulan lebih.
Wahyu beralasan, dalam kasus ini pihaknya memerlukan ketelitian penyelidikan dan penyidikan.
Baca Juga : Keluarga Korban Harap Polisi Usut Tuntas Kasus Susur Sungai di Ciamis
"Proses agak lama karena ada prinsip kehati-hatian yang dilaksanakan dalam proses penyelidikan hingga masuk ke tahap penyidikan. Sebab kejadian ini tidak diharapkan semua orang. Bentuknya kecelakaan yang timbul dari kelalaian," tutur Wahyu.
Ia menyebut, tersangka seharusnya memiliki pengetahuan yang cukup untuk mengetahui risiko yang akan terjadi saat kegiatan. Namun, perhitungan risiko akibat kejadian itu tak diperhitungkan sebelum melaksanakan kegiatan padahal acaranya sudah terjadwal.