Tersangka sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna Pproses hukum lebih lanjut. Selain dijerat dengan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, penyidik juga masih berkoordinasi terkait pasal lainnya yang bisa menjerat tersangka.
Dirinya juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi dan menggunakan media sosial serta meminta orangtua untuk selalu mengawasi anaknya dengan ketat agar hal serupa tak terjadi lagi di kemudian hari.
(Qur'anul Hidayat)