Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Pejabat Ditjen Pajak Klarifikasi Dakwaan Jaksa KPK

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Selasa, 23 November 2021 |22:16 WIB
Eks Pejabat Ditjen Pajak Klarifikasi Dakwaan Jaksa KPK
Eks pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno. (Foto : Raka Dwi)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengurusan nilai pajak tiga perusahaan besar. Agenda sidang tersebut adalah pemeriksaan saksi-saksi dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada persidangan kali ini, terdakwa pejabat pajak, Angin Prayitno Aji melalui kuasa hukumnya mengklarifikasi dakwaan jaksa soal kesepakatan nilai pajak untuk Bank Panin.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, pada 3 Agustus 2018 dilakukan pembahasan akhir nilai pajak Bank Panin yang dilakukan tim pemeriksa dan perwakilan wajib pajak di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Hasil akhir nilai pajak untuk PT Bank Panin disepakati para pihak. Namun, pembahasan tersebut hanya formalitas dan nilai pajak untuk Bank Panin sudah ditentukan Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak sekaligus orang kepercayaan Bos Bank Panin, Mu'min Ali Gunawan.

"Padahal pembahasan itu hanya formalitas karena angka itu telah menyesuaikan permintaan Veronika Lindawati. Dakwaan tersebut ternyata tidak melihat BAP para staf pajak PT Panin Bank yang hari ini menjadi saksi," ujar kuasa hukum Angin Prayitno Aji, Syaefullah Hamid di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/11/2021).

Menurut Syaefullah, dalam BAP para saksi yang mengikuti proses pemeriksaan pajak dari awal sampai akhir, terungkap Bank Panin menanggapi hasil pemeriksaan yang ada dalam SPHP (Surat Pemberitahuan Pemeriksaan) dengan pernyataan tidak setuju. Sebab, berdasarkan keterangan para saksi seharusnya nilai yang muncul untuk PPh Badan adalah nihil.

"Karena tidak sesuai dengan perhitungan staff pajak, PT Bank Panin menyampaikan Tanggapan Wajib Pajak atas SPHP no PHP 69/PJ.04/2018 tanggal 01 Agustus 2018 dengan nomor 325/DIR/EXT/ 18 yang ditandatangani Direktur Keuangan dan Presiden Direktur yang menyatakan tidak setuju terhadap seluruh koreksi PPH Badan," tuturnya.

Dalam surat sanggahan tersebut, lanjut Syaefullah, Bank Panin meminta tim pemeriksa pajak DJP untuk menyerahkan detail temuan atas pemeriksaan pajak tersebut. Namun, tim pemeriksa pajak tidak pernah menanggapi permintaan dari PT Bank Panin sampai SKPKB diterbitkan.

Baca Juga : Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Segera Disidang atas Kasus Suap

"Demikian juga dalam BAP staff perpajakan PT Bank Panin lainnya bahwa para saksi juga mengatakan bahwa tanggal 3 Agustus 2018 PT Bank Panin diminta hadir dalam Pembahasan Akhir menyatakan bahwa Ikhtisar Pembahasan Akhir terlihat bahwa PT Panin Bank tetap menyanggah apa yang menjadi koreksi pemeriksa pajak pada PPh Badan," ujar Syaefullah.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement