Namun, Prayogo menuturkan pihaknya masih mengupayakan untuk melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak, agar nantinya menemukan hasil yang terbaik. “Kita upayakan untuk mediasi, untuk hasil yang terbaik,” ujar Prayogo.
Prayogo menuturkan pasal yang disangkakan dalam kasus ini masuk kepada pasal penghinaan. “315 kalau untuk ancamammya di bawah 4 tahun. Pasal tersebut tentang penghinaan sebagaimana yang dimaksud Pasal 315 tadi,” jelasnya.
Baca Juga: Ngaku Anak Jenderal, Wanita Ini Caci Maki Ibunda Arteria Dahlan di Bandara
Diketahui sebelumnya, momen ini diketahui lewat sebuh unggahan diakun Instagram @ahmadsahroni88, yang merupakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, pada Minggu 21 November 2021. Sedangkan Arteria Dahlan sendiri adalah anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.