Sementara itu, Dody Fernando menjelaskan bahwa kliennya tetap dengan pendiriannya bahwa menolak tuduhan terkait perbuatan cabul terhadap L.
"Beliau selalu kooperatif selama proses ini. Kita yakin klien kita tidak bersalah," tegasnya.
SH ditetapkan tersangka dalam kasus pencabulan terhadap L. Mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional Fisip Unri ini mengaku diciumi HS saat bimbingan skripsi. Pengakuan L ini diunggah dalam sebuah video dan akhirnya viral.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.