JAKARTA – Banjir masih menggenangi wilayah Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah meski sudah memasuki pekan keempat. Namun, beberapa kawasan, tinggi muka air mengalami penurunan bahkan hingga ketinggian air normal.
Data dampak yang dihimpun BPBD setempat hingga Senin 22 November 2021 pukul 18.00 WIB yakni, populasi terdampak 1.981 KK atau 7.881 jiwa, warga mengungsi 172 KK atau 586 jiwa. Sedangkan pada kerugian material, sejumlah bangunan terendam dengan rincian sebanyak 902 unit rumah, 4 fasilitas kesehatan, 10 fasilitas pendidikan dan 7 sarana tempat ibadah.
"Selain itu, infrastruktur berupa jalan desa sepanjang 4.508 km terendam. Tidak ada laporan korban jiwa akibat banjir tersebut," ujar Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari melalui keterangan tertulis, Selasa (23/11/2021).
Baca Juga:Â Â Siklon Tropis Paddy, BMKG: Waspadai Banjir dan Gelombang Laut Tinggi
BNPB terus memonitor kondisi penanganan darurat di kabupaten ini dan melakukan koordinasi dengan pihak BPBD kabupaten dan provinsi. Pemerintah daerah dan masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan siap siaga terhadap potensi bahaya banjir susulan.
"Peringatan dini cuaca BMKG mengidentifikasi dalam dua hari ke depan, wilayah Kalimantan Tengah berpotensi hujan lebat yang dapat disertai petir atau kilat serta angin kencang," tuturnya.
Pihak BPBD Kabupaten Pulang Pisau juga menginformasikan luapan air masih merendam beberapa pemukiman warga dan fasilitas umum. Di samping itu, jalan trans Kalimantan Palangka Raya – Banjarmasin tergenang dengan tinggi muka air sekitar 76 cm sepanjang 170 meter.Â
Situasi tinggi muka air di wilayah Kecamatan Banama Tingang sudah berada pada kondisi normal. Hingga hari ini, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau masih menetapkan status tanggap darurat.
"Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 539 Tahun 2021 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Banjir di Kecamatan Kahayan Tengah, Kecamatan Banama Tingang dan Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau. Status tersebut berlaku 14 hari, terhitung pada 18 November hingga 1 Desember 2021," tuturnya.
Baca Juga:Â Bubuk Penjernih Air Jadi Solusi Air Bersih bagi Pengungsi Banjir Sintang