Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Polisi Ditabrak dan Dilindas Bandar Narkoba, Barang Buktinya Mencengangkan

Mohammad Adrianto S , Jurnalis-Rabu, 24 November 2021 |07:18 WIB
5 Fakta Polisi Ditabrak dan Dilindas Bandar Narkoba, Barang Buktinya Mencengangkan
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Seorang anggota Sat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu JM ditabrak dan dilindas oleh sejumlah pengedar narkoba pada Minggu (21/11/2021), di kawasan Cirebon. 

Sejumlah fakta mengenai peristiwa ini sudah kami rangkum sebagai berikut:

1. Lokasi Kejadian

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi menuturkan lokasi serta waktu kejadian Iptu JM ditabrak. 

"Kejadian tadi pagi sekira pukul 06.00 di rest area Cirebon KM 208," kata Hengki, Minggu (21/11/2021).

Dalam peristiwa itu, anggota Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menyita barang bukti yang cukup banyak, yakni 35 Kg narkoba.

2. Alami Luka Parah dan Patah Tulang 

Akibat tindakan para pelaku, Iptu JM mengalami luka parah dan patah tulang kaki pasca ditabrak oleh sekumpulan bandar narkoba ini. Beruntung, Kondisi perwira dari Iptu JM sudah stabil.

"Kondisi sudah stabil dan dirawat di RS Carolus, Salemba," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto saat dihubungi.

Baca juga: Polisi Masih Buru Bandar Narkoba yang Tabrak Perwira Polres Jakpus

3. Bentuk Tim Khusus

Polres Metro Jakarta Pusat membentuk tim khusus untuk memburu bandar narkoba pelaku tabrak lari dan melindas Iptu JM.

Tak main-main, tim tersebut diisi oleh anggota yang memiliki kemampuan lebih. "Kami bentuk tim khusus, untuk mengejar bandar Narkoba yang melindas anggota kami," tegas Hengki, Senin (22/11/2021).

Hal ini dilakukan agar pelaku segera tertangkap dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Timsus terdiri dari gabungan antara Sat Reskrim dan Sat Narkoba," tutupnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement