Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ingin Jadi Calon Kandidat Konvensi Rakyat Partai Perindo? Siapkan 3 Hal Ini

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Kamis, 25 November 2021 |18:14 WIB
 Ingin Jadi Calon Kandidat Konvensi Rakyat Partai Perindo? Siapkan 3 Hal Ini
Ketua Harian DPP Partai Perindo, Arief Budiman (foto: MNC Portal/Refi)
A
A
A

JAKARTA - Partai Perindo resmi meluncurkan Konvensi Rakyat berbasis digital untuk menjaring bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Pemilu 2024. Dengan program ini, rakyat kini bisa terlibat langsung memilih wakilnya di legislatif dan tidak lagi menjadi penonton semata.

Ketua Harian Konvensi Rakyat Partai Perindo, Arief Budiman menyebut tiga hal yang harus disiapkan oleh calon kandidat Konvensi Rakyat.

"Kita di dalam penjelasan kita sampaikan bahwa dalam proses Pra-Konvensi sebelum E-Voting dimulai di tahun 2022 para kandidat itu harus mempersiapkan tiga hal yang pertama narasi dan strategi kampanye, kedua struktur tim sukses dan struktur pembiayaan, terakhir adalah manajemen penempatan saksi di TPS," kata Arief di Jakarta Concert Hall, Gedung iNews Tower, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/11/2021).

Baca juga:   Gelar Konvensi Rakyat, Sekjen Perindo: Rakyat Tak Lagi Jadi Penonton!

"Jadi kandidat itu harus melakukan presentasi di depan tim panelis yang independen yang akan disusun oleh Dewan Nasional yang independen tentunya. Nah tiga materi tadi harus dipersiapkan untuk dipresentasikan," tambahnya.

Arief pun menekankan, bahwa Konvensi Rakyat Partai Perindo memiliki dua sisi kualitatif dan kuantitatif dalam mekanismenya.

"Jadi konvensi ini ada pada dua sisi pertama kualitatif dimana disitu ada E-Voting dan seterusnya, kedua sisi kuantitatif ini yang akan kita nilai nantinya," ujarnya.

Baca juga:  Konvensi Rakyat Partai Perindo Resmi Dibuka, Pesan Hary Tanoesoedibjo: Berjuang untuk Indonesia Sejahtera!

Adapun mekanisme proses calon kandidat Konvensi Rakyat Partai Perindo sebagai berikut;

1. Pra-Konvensi (Tahap 1) 25 November 2021 - Mei 2022

Pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg); Bacaleg DPR RI menyiapkan 100 pendukung selanjutnya memilih daerah pemilihan (Dapil). Bacaleg DPRD I menyiapkan 50 pendukung selanjutnya memilih Dapil. Bacaleg DPRD II menyiapkan 25 pendukung selanjutnya memilih Dapil.

Mengisi E-Form + E-Sign dan mengupload dokumen berupa KTP serta Ijazah terakhir.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement