JAKARTA - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyerahkan sejumlah aset eks BLBI dalam bentuk tanah seluas 426.605 meter persegi senilai Rp492,2 miliar kepada Pemerintah Kota Bogor dan tujuh Kementerian/Lembaga pada Kamis 25 November 2021.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta para penerima hibah tidak menelantarkan aset tanah dan segera menggarap aset tersebut sesuai dengan tujuannya.
"Kepada yang mendapat hibah tadi tolong tanah-tanah itu segera digarap sesuai dengan tujuannya jangan sampai terlantar lagi. Kalau istilah Bu Menteri Keuangan tadi dimiliki tapi tidak digarap dan diserobot orang lagi dan itu banyak sekali terjadi," ujarnya dalam serah terima eks aset BLBI.
Mahfud MD menjelaskan bahwa hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Maka dari itu, Mahfud pun setuju bila tidak boleh suatu tanah itu dikuasai secara semena-mena atau dimiliki secara sah tapi tidak berfungsi.
"Dulu ada undang-undang tentang land reform malah agar pembatasan agar tanah itu betul-betul punya fungsi sosial, setiap orang itu hanya boleh punya tanah maksimal berapa minimal berapa. Kalau di tanah kering berapa kalau di tanah pertanian berapa. Agar hak tanah itu mempunyai fungsi sosial fungsi sosial," tuturnya.
Baca juga: Sri Mulyani Tak Puas, Hak Negara Utang BLBI Rp110 Triliun Baru Diterima Rp492 Miliar
Mahfud mengungkapkan, banyak kasus tanah milik negara yang berpindah tangan ke pihak perorangan gegara terabaikan. Dirinya mencontohkan kasus yang ada di Nusa Tenggara Timur (NTT). Awalnya, lanjut Mahfud, terdapat tanah adat yang diserahkan ke negara. Tiba-tiba, kepemilikannya berubah menjadi perseorangan.
Baca juga: Mahfud MD Tawarkan Hitung Ulang Utang Obligor BLBI