JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengaku mendapatkan informasi soal dugaan yayasan pendana jaringan Jamaah Islamiyah (JI) yang mengantongi dana hingga Rp70 miliar dalam setahun.
Meski demikian, hal tersebut sejauh ini belum dapat dibuktikan oleh penyidik lantaran mekanisme pendanaan jaringan yang terputus.
"Ada yang bilang (keterangan tersangka) bisa sampai Rp70 miliar setahun sebenarnya (keuntungan). Tapi kami tidak punya bukti itu dalam konteks pemeriksaan laporan begitu," kata Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar kepada wartawan, Jakarta, Jumat (26/11/2021).
Menurut Aswin, pengumpulan dana yang dilakukan oleh jaringan teroris tersebut kebanyakan tak tercatat sebagai sebuah laporan keuangan yang sahih. Meskipun, pengelolaan dana tersebut dilakukan oleh yayasan maupun badan amal yang memiliki keabsahan hukum.
Dana yang dikumpulkan oleh yayasan dari sayap JI untuk memenuhi kebutuhan operasional itu mulai dari pembelian senjata, penyembunyian teroris yang menjadi buron oleh kepolisian, hingga kegiatan sehari-hari. "Kalau yang kita tahu sistem sel terputus atau sistem pengumpulan dana tidak dilaporkan dari bentuk transfer atau lainnya," ujar Aswin.
Baca juga: Densus 88 Temukan Aliran Dana Jamaah Islamiyah ke Sasana Beladiri untuk Pelatihan Kader
Namun, Aswin mengungkapkan bahwa Densus 88 mendapati dokumen dari target pendanaan JI yang terbilan fantastis mencapai Rp28 miliar per tahun.
"Dalam satu acara, ada mereka membuat target penerimaan yang dokumennya sudah kami dapat, itu sekitar Rp28 miliar target dia," imbuhnya.