JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan duit sejumlah Rp800 juta ke kas negara, dari terpidana kasus dugaan suap proyek peningkatan jalan di Bengkulu yakni mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istri, Liliy Martiani Maddari.
Penyetoran tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1219 K/Pid.Sus/2018 tanggal 16 September 2018 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Bengkulu Nomor: 4 / Pid.Sus-TPK/2018/PT BGL tanggal 28 Maret 2018 atas nama Ridwan Mukti dan Liliy Martiani Maddari.
"Tim Jaksa Eksekutor KPK telah melakukan penyetoran uang sejumlah Rp800 juta dari para Terpidana tersebut sebagai pembayaran kewajiban pidana denda," ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (26/11/2021).
Baca juga: KPK Panggil Gubernur Bengkulu dan Bupati Kaur Terkait Suap Edhy Prabowo
Ali juga menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti melakukan penagihan denda dari para terpidana lainnya. Hal tersebut sebagai upaya aset recovery.
"Penagihan pidana denda oleh KPK terhadap para terpidana korupsi akan terus dilakukan sebagai langkah untuk tetap bisa memberikan pemasukan bagi kas negara sebagai bagian upaya aset recovery tindak pidana korupsi," tegasnya.