Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Setor Rp800 Juta ke kas Negara dari Mantan Gubernur Bengkulu

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Jum'at, 26 November 2021 |16:40 WIB
 KPK Setor Rp800 Juta ke kas Negara dari Mantan Gubernur Bengkulu
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan duit sejumlah Rp800 juta ke kas negara, dari terpidana kasus dugaan suap proyek peningkatan jalan di Bengkulu yakni mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istri, Liliy Martiani Maddari.

Penyetoran tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1219 K/Pid.Sus/2018 tanggal 16 September 2018 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Bengkulu Nomor: 4 / Pid.Sus-TPK/2018/PT BGL tanggal 28 Maret 2018 atas nama Ridwan Mukti dan Liliy Martiani Maddari.

"Tim Jaksa Eksekutor KPK telah melakukan penyetoran uang sejumlah Rp800 juta dari para Terpidana tersebut sebagai pembayaran kewajiban pidana denda," ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (26/11/2021).

Baca juga: KPK Panggil Gubernur Bengkulu dan Bupati Kaur Terkait Suap Edhy Prabowo

Ali juga menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti melakukan penagihan denda dari para terpidana lainnya. Hal tersebut sebagai upaya aset recovery.

"Penagihan pidana denda oleh KPK terhadap para terpidana korupsi akan terus dilakukan sebagai langkah untuk tetap bisa memberikan pemasukan bagi kas negara sebagai bagian upaya aset recovery tindak pidana korupsi," tegasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement