Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Setor Rp800 Juta ke kas Negara dari Mantan Gubernur Bengkulu

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Jum'at, 26 November 2021 |16:40 WIB
 KPK Setor Rp800 Juta ke kas Negara dari Mantan Gubernur Bengkulu
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

Diketahui, Ridwan dan Lily merupakan terpidana kasus dugaan suap proyek peningkatan jalan di Bengkulu. Ridwan dan Lily sendiri divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Pada tingkat pertama, keduanya divonis 8 tahun penjara denda Rp 400 juta.

Keduanya terbukti menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Direktur PT Statika Jhony Wijaya melalui orang kepercayaan Lily bernama Rico Dian Sari.

Namun dalam tingkat banding hukumannya diperberat menjadi masing-masing pidana penjara 9 tahun, denda Rp 400 juta subsider 8 bulan kurungan.

Pengadilan Tipikor juga mencabut hak politik Ridwan selama dua tahun, sedangkan pada tingkat banding, hak politik Ridwan dicabut selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement