Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Presiden Jokowi: UU Cipta Kerja Masih Berlaku!

Fahreza Rizky , Jurnalis-Senin, 29 November 2021 |11:21 WIB
Presiden Jokowi: UU Cipta Kerja Masih Berlaku!
Presiden Joko Widodo (Foto: Antara)
A
A
A

"Saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin. Sekali lagi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia," tuturnya.

Seperti diketahui, MK memerintahkan DPR dan pemerintah merevisi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam tempo dua tahun. Hal tersebut tertuang dalam putusan atas judicial review UU Cipta Kerja yang dibacakan, Kamis 25 November 2021.

Baca Juga:  MK Putuskan UU Cipta Kerja Diperbaiki, Presiden KSPSI Andi Ghani Bersyukur

MK pun melarang pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja selain yang sudah ada. MK juga melarang pemerintah mengambil kebijakan-kebijakan baru yang berdampak luas yang didasarkan atas UU Cipta Kerja selama UU itu belum diperbaiki.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement