JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, Undang-Undang Cipta Kerja masih berlaku. Meski, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang menyatakan undang-undang tersebut inkonstitusional bersyarat.
Menurut Jokowi, MK juga sudah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih berlaku. Sementara pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan.
"Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku," ujar Jokowi saat jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/11/2021).
Baca Juga: Sikapi Putusan MK, Jokowi Tegaskan Revisi UU Cipta Kerja Secepat-cepatnya
Ditambahkan Jokowi, dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam UU tersebut dan aturan turunannya sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK.