JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan proses legislasi Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) inkonstitusional bersyarat pada Kamis, 25 November 2021.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, selama beberapa hari setelah putusan tersebut, Badan Keahlian (BK) DPR sudah melakukan pengkajian.
Pimpinan DPR juga akan menggelar rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) dengan pimpinan Badan Legislasi (Baleg) dan alat kelengkapan dewan (AKD) terkait.
"Selama beberapa hari Badan Keahlian DPR sudah membuat kajian dan dalam waktu dekat pimpinan DPR akan mengadakan rapat konsultasi dengan pimpinan Baleg dan AKD terkait di DPR," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/11/2021).
Ia menambahkan, DPR juga berencana menggelar rapat kerja (raker) dengan pemerintah guna membahas hasil kajian DPR dan pemerintah terkait UU Cipta Kerja. Hal ini guna menentukan langkah apa yang akan diambil.
Baca Juga : Presiden Jokowi: UU Cipta Kerja Masih Berlaku!
"Sesudah itu untuk mengadakan rapat kerja dengan pemerintah untuk sama-sama membahas kajian yang sudah dikaji antara DPR dan pemerintah untuk menentukan nanti langkah lebih lanjut ke depan," ujar Dasco.