Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sebar Hoaks, Pasutri yang Viral Dipukul Oknum Satpol PP Gowa Ditahan

Bugma , Jurnalis-Senin, 29 November 2021 |18:44 WIB
Sebar Hoaks, Pasutri yang Viral Dipukul Oknum Satpol PP Gowa Ditahan
Pasutri pemilik kafe menjalani pemeriksaan di kepolisian (Foto: Bugma)
A
A
A

SULSEL - Polres Gowa memeriksa ulang tersangka dan melakukan penahanan terhadap pasutri berinisial AM dan NH, yang viral menjadi korban pemukulan Satpol PP. Pemeriksaan dilakukan usai melakukan gelar perkara.

Kedua tersangka ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang ITE. AM dan NH, merupakan pasutri pemilik cafe yang sebelumnya viral karena mengaku hamil saat dipukul oknum Satpol PP dalam razia PPKM.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Pergoki 3 Anggota DPRD Purwakarta Asyik Main Catur saat Tugas

Keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di ruang Tipiter Reserse Kriminal Polres Gowa Sulawesi Selatan. Pasutri ini baru mengikuti panggilan pemeriksaan setelah sebelumnya sempat mangkir karena alasan sakit.

Pasutri tersebut sebelumnya dilaporkan karena menyebarkan berita bohong yang membuat netizen resah. Menyikapi laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa pun langsung melakukan pemeriksaan dan menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement