Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sebar Hoaks, Pasutri yang Viral Dipukul Oknum Satpol PP Gowa Ditahan

Bugma , Jurnalis-Senin, 29 November 2021 |18:44 WIB
Sebar Hoaks, Pasutri yang Viral Dipukul Oknum Satpol PP Gowa Ditahan
Pasutri pemilik kafe menjalani pemeriksaan di kepolisian (Foto: Bugma)
A
A
A

Kabid Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan mengatakan, rencananya usai dilakukan pemeriksaan tersangka, pasutri ini akan menjalani penahanan di Mapolres Gowa.

Baca Juga:  Ikuti Salam dari Binjai, Sejumlah Bocah Rusak Pohon Pisang di Depok

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 14 Ayat (1) dan Undang-Undang ITE karena telah menyebarkan berita bohong dan terancam kurungan 10 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement