Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sebar Hoaks, Pasutri yang Viral Dipukul Oknum Satpol PP Gowa Ditahan

Bugma , Jurnalis-Senin, 29 November 2021 |18:44 WIB
Sebar Hoaks, Pasutri yang Viral Dipukul Oknum Satpol PP Gowa Ditahan
Pasutri pemilik kafe menjalani pemeriksaan di kepolisian (Foto: Bugma)
A
A
A

Kabid Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan mengatakan, rencananya usai dilakukan pemeriksaan tersangka, pasutri ini akan menjalani penahanan di Mapolres Gowa.

Baca Juga:  Ikuti Salam dari Binjai, Sejumlah Bocah Rusak Pohon Pisang di Depok

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 14 Ayat (1) dan Undang-Undang ITE karena telah menyebarkan berita bohong dan terancam kurungan 10 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement