Kabid Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan mengatakan, rencananya usai dilakukan pemeriksaan tersangka, pasutri ini akan menjalani penahanan di Mapolres Gowa.
Baca Juga: Ikuti Salam dari Binjai, Sejumlah Bocah Rusak Pohon Pisang di Depok
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 14 Ayat (1) dan Undang-Undang ITE karena telah menyebarkan berita bohong dan terancam kurungan 10 tahun penjara.
(Arief Setyadi )