JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Banjar tahun 2012-2017. Pengusutan itu ditandai pemanggilan empat orang saksi, hari ini.
Keempat saksi tersebut merupakan direktur perusahaan swasta. Keempatnya adalah Direktur CV Gayam, Hauran; Direktur CV Puncak Asih, Budi; Direktur CV Sumiaji, Joko; serta Direktur CV Sinar, Bayu. Mereka dipanggil untuk datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Bertempat di Gedung Merah Putih, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan ucapnya, Rabu (1/12/2021).
Sekadar informasi, KPK memang sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017. Namun, KPK belum mengumumkan secara detail konstruksi serta tersangka dalam kasus ini.
Berdasarkan informasi yang dikantongi MNC Portal Indonesia, salah satu tersangka dalam perkara ini adalah Wali Kota Banjar periode 2008-2013, Herman Sutrisno. Herman diduga menerima suap dari Rahmat Wardi terkait proyek pada Dinas PUPR Kota Banjar.
Baca Juga : KPK Usut Peran Dodi Alex Noerdin dalam Atur Proyek di PUPR Muba