JAKARTA – Seorang oknum polisi berpangkat berinisial RB terancam dipecat terkait dengan kematian mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) Malang, Novia Widyasari (23 tahun). Mahasiswi cantik itu nekat bunuh diri dengan menenggak potasium di sebuah pemakaman di Mojokerto.
Hasil penyelidikan Ditreskrimum Polda Jatim dan Polres Mojokerto mengungkap bahwa RB, seorang polisi berpangkat Bripda, adalah kekasih dari Novia. Keduanya telah melakukan hubungan suami istri yang menyebabkan Novia dua kali hamil dan kemudian melakukan aborsi bersama RB.
BACA JUGA: Oknum Polisi yang Paksa Novia Widyasari Aborsi Terancam Dipecat
"Korban selama pacaran, yang terhitung mulai bulan Oktober 2019 sampai bulan Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021,” jelas Wakapolda Jatim, Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo pada Sabtu (4/12/2021) malam.
BACA JUGA: Kasus Novia Widyasari, Kapolri Ucapkan Terima Kasih ke Netizen
Brigjen Slamet mengatakan bahwa aborsi itu adalah perbuatan melanggar hukum sesuai Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik. Sehingga pelakunya dapat dijerat Pasal 7 dan 11, yang bisa dijatuhi hukuman terberat pemberhentian tidak hormat.