Sementara itu, Staf Ahli Wakil Rektor (Warek) Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UB III Arif Zainudin menuturkan, peristiwa yang dialami Novia terjadi saat keduanya terlibat di kepanitaan Pengenalan Kehidupan Kampus (PKK) Mahasiswa Baru (Maba).
“Kejadian pelecehan seksual itu terjadi tahun 2017, bukan 2020 atau 2021, kira-kira yang berkembang dikira kelanjutkan kasus kekerasan seksual di UB, yang jelas bahwa kejadian pelecehan seksual terjadi di UB 2017 pada kepanitiaan PKK Maba,” kata Arif.
Namun kasus itu baru disampaikan kepada pihak dekanat FIB tiga tahun kemudian telah diputuskan oleh tim kode etik Fakultas Ilmu Budaya Universitas Brawijaya.
“Mahasiswa yang bersangkutan dikenakan sanksi satu tahun skor, meminta pertimbangan ke rektorat. Intinya apakah bisa diberlakukan (sanksinya), saat ini pelakunya sudah yudisium,” terangnya.
Arif menambahkan, bila pihaknya tidak pernah menyarankan penyelesaian persoalan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan kakak tingkatnya berinisial RAW secara kekeluargaan. Ia menyebut pihak kampus hanya melindungi hak – hak dan kondisi psikologis korban, hal ini yang menjadikan akhirnya korban tidak bersedia melanjutkan kasus pelecehan tersebut dibawa ke ranah hukum.
“Sekali lagi kami tegaskan Universitas Brawijaya tidak pernah menyarankan diselesaikan secara kekeluargaan, kalau dilaporkan di ranah UB, hanya melindungi saja. Kalau dilaporkan di pihak luar itu mungkin bisa jadi ranah hukum,” tandasnya.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.