Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengungsi Rohingya Gugat Facebook Rp2.160 Triliun Terkait Kekerasan di Myanmar

Rahman Asmardika , Jurnalis-Selasa, 07 Desember 2021 |12:33 WIB
Pengungsi Rohingya Gugat Facebook Rp2.160 Triliun Terkait Kekerasan di Myanmar
Foto: Reuters.
A
A
A

LONDON - Pengungsi Rohingya Myanmar menggugat Meta Platforms Inc, yang sebelumnya dikenal sebagai Facebook, sebesar USD150 miliar (sekira Rp2.160 triliun) atas tuduhan bahwa perusahaan media sosial itu tidak mengambil tindakan terhadap ujaran kebencian anti-Rohingya yang berkontribusi pada kekerasan etnis yang terpinggirkan itu.

BACA JUGA: Menlu RI Ingatkan Dunia Agar Tak Kesampingkan isu Rohingya

Sebuah pengaduan class action Amerika Serikat (AS), yang diajukan di California pada Senin (6/12/2021) oleh firma hukum Edelson PC dan Fields PLLC, berpendapat bahwa kegagalan perusahaan untuk mengawasi konten dan desain platformnya berkontribusi pada kekerasan dunia nyata yang dihadapi oleh komunitas Rohingya. Dalam aksi terkoordinasi, pengacara Inggris juga menyerahkan surat pemberitahuan ke kantor Facebook London.

Facebook tidak segera menanggapi permintaan Reuters untuk berkomentar tentang gugatan tersebut. Perusahaan itu mengatakan "terlalu lambat untuk mencegah kesalahan informasi dan kebencian" di Myanmar dan sejak itu mengatakan telah mengambil langkah-langkah untuk menindak penyalahgunaan platform di wilayah tersebut, termasuk melarang militer dari Facebook dan Instagram setelah kudeta 1 Februari.

BACA JUGA: Bagaimana Facebook 'Meluaskan Kebencian' terhadap Warga Muslim Rohingya di Myanmar

Facebook mengatakan mereka dilindungi dari kewajiban atas konten yang diposting oleh pengguna oleh undang-undang internet AS yang dikenal sebagai Bagian 230, yang menyatakan bahwa platform online tidak bertanggung jawab atas konten yang diposting oleh pihak ketiga. Pengaduan tersebut mengatakan bahwa pihaknya berusaha untuk menerapkan hukum Burma pada klaim tersebut jika Bagian 230 diajukan sebagai pembelaan.

Meskipun pengadilan AS dapat menerapkan hukum asing untuk kasus-kasus di mana dugaan kerugian dan aktivitas oleh perusahaan terjadi di negara lain, dua ahli hukum yang diwawancarai oleh Reuters mengatakan mereka tidak mengetahui preseden yang berhasil untuk hukum asing yang diajukan dalam tuntutan hukum terhadap perusahaan media sosial di mana perlindungan Bagian 230 bisa berlaku.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement