Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengungsi Rohingya Gugat Facebook Rp2.160 Triliun Terkait Kekerasan di Myanmar

Rahman Asmardika , Jurnalis-Selasa, 07 Desember 2021 |12:33 WIB
Pengungsi Rohingya Gugat Facebook Rp2.160 Triliun Terkait Kekerasan di Myanmar
Foto: Reuters.
A
A
A

Anupam Chander, seorang profesor di Pusat Hukum Universitas Georgetown, mengatakan bahwa meski menerapkan hukum Burma dalam perkara ini bukan sebuah langkah yang “tidak pantas”, dia memprediksi langkah ini “tidak mungkin berhasil". Chander mengatakan bahwa "Akan aneh bagi Kongres untuk mengambil tindakan di bawah hukum AS tetapi mengizinkan mereka untuk melanjutkan di bawah hukum asing.".

Lebih dari 730.000 Muslim Rohingya melarikan diri dari negara bagian Rakhine Myanmar pada Agustus 2017 setelah tindakan keras militer yang menurut para pengungsi termasuk pembunuhan massal dan pemerkosaan. Kelompok hak asasi mendokumentasikan pembunuhan warga sipil dan pembakaran desa.

Pihak berwenang Myanmar mengatakan mereka memerangi pemberontakan dan menyangkal melakukan kekejaman sistematis.

Pada 2018, penyelidik hak asasi manusia PBB mengatakan penggunaan Facebook telah memainkan peran kunci dalam menyebarkan ujaran kebencian yang memicu kekerasan. Penyelidikan Reuters tahun itu, yang dikutip dalam pengaduan AS, menemukan lebih dari 1.000 contoh posting, komentar, dan gambar yang menyerang Rohingya dan Muslim lainnya di Facebook.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement