Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Aceh dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran Sabu 133 Kilogram

Antara , Jurnalis-Selasa, 07 Desember 2021 |00:31 WIB
 Polda Aceh dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran Sabu 133 Kilogram
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

BANDA ACEH - Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh, Polres Aceh Timur, bersama Bea Cukai menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 133 kilogram.

Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar mengatakan, peredaran narkoba tersebut merupakan jaringan internasional. Narkoba tersebut hendak diedarkan ke sejumlah provinsi di Indonesia.

"Dalam pengungkapan peredaran sabu-sabu tersebut, polisi menangkap seorang terduga pelaku. Terduga pelaku merupakan jaringan narkoba Indonesia-Malaysia," kata Haydar.

Baca juga:  Kelompok Bandar Narkoba Pelindas Polisi Ditangkap, Gudang Narkotika di Aceh Ditemukan

Haydar mengatakan, pengungkapan peredaran narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, petugas menyelidikinya dan menemukan satu unit mobil parkir di rumah lelaki berinisial B di Gampong Lhol Dalam, Kabupaten Aceh Timur.

"Petugas kemudian menangkap B dan menggeledah mobil tersebut serta menemukan tiga karung goni tepung berisikan 60 bungkusan. Bungkusan berisi sabu-sabu dengan berat mencapai 60 kilogram," ungkapnya.

Baca juga:  Dikejar Polisi, Bandar Sabu Nekat Ngumpet di Bawah Jembatan

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap B, petugas menemukan lagi empat karung goni berisi 73 bungkus sabu-sabu dengan berat 73 kilogram. Barang terlarang tersebut dimasukkan dalam bungkusan teh China merek Guanyinwang.

Kepada petugas, pelaku B mengaku 133 kilogram sabu-sabu tersebut bukan miliknya. Dirinya disuruh menyimpan barang terlarang tersebut oleh seseorang berinisial C. Kini, C sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Selain C, polisi juga memasukan terduga pelaku lainnya berinisial F dalam DPO. Adapun barang bukti yang diamankan, selain 133 kilogram sabu-sabu, petugas juga mengamankan satu unit mobil, tutur Kapolda.

Kapolda Aceh mengatakan terduga pelaku dijerat dengan Lasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat pidana penjara lima tahun, paling lama 20 tahun, dan terberat pidana mati.

"Dengan pengungkapan peredaran 133 kilogram sabu-sabu tersebut, maka bisa menyelamatkan 666 ribu lebih jiwa anak bangsa. Di pasaran, harga 133 kilogram sabu-sabu tersebut mencapai Rp150 miliar," pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement