Sementara itu, tersangka Zulham mengaku, aksi penyelundupan narkotika jenis ganja ke Jakarta telah 2 kali dilakukannya. Sebelumnya, dirinya telah berhasil menyelundupkan narkotika jenis ganja seberat 30 kilogram dan 50 kilogram.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat petugas dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider 111 Ayat 2 undang undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara.
(aky)