Sementara itu, tersangka Zulham mengaku, aksi penyelundupan narkotika jenis ganja ke Jakarta telah 2 kali dilakukannya. Sebelumnya, dirinya telah berhasil menyelundupkan narkotika jenis ganja seberat 30 kilogram dan 50 kilogram.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat petugas dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider 111 Ayat 2 undang undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.