Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Pengedar Narkoba Lintas Provinsi Ditangkap, 5 Kilogram Sabu Disita

Antara , Jurnalis-Rabu, 08 Desember 2021 |03:31 WIB
 2 Pengedar Narkoba Lintas Provinsi Ditangkap, 5 Kilogram Sabu Disita
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang Kompol Mario Ivanry mengatakan, saat penyergapan di hotel tersangka mengaku tidak mengetahui apa-apa, lalu anggotanya bersama dengan tersangka menggeledah rumah mereka di Jakabaring.

Di rumah milik tersangka Wahyu Romadhon tersebut aparat kepolisian menemukan barang bukti 5 kg sabu-sabu.Barang bukti tersebut dikemas dalam lima kantung plastik teh hijau cina yang diletakkan dalam tas di kamar tidurnya.

Atas perbuatan tersebut tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara sumur hidup atau hukuman mati.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement