Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Pengedar Narkoba Lintas Provinsi Ditangkap, 5 Kilogram Sabu Disita

Antara , Jurnalis-Rabu, 08 Desember 2021 |03:31 WIB
 2 Pengedar Narkoba Lintas Provinsi Ditangkap, 5 Kilogram Sabu Disita
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

PALEMBANG - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang, Sumatera Selatan, menggagalkan peredaran narkotik jenis sabu-sabu seberat 5 kilogram (kg) yang berasal dari jaringan Riau.

Sebanyak 5 kg sabu-sabu tersebut didapatkan dari dua orang tersangka bernama Bayu Prabowo (29) dan Wahyu Romadhon warga Jalan OPI Raya, Lorong Kalimatan 3, Kecamatan Jakabaring.

Baca juga:  Bandar 12 Kg Ganja Buang Air Besar saat Ditangkap Polisi karena Ketakutan

Kepala Polrestabes Palembang Kombes Irwan Prawira mengatakan, para tersangka itu ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Palembang, Jumat (3/12), setelah sebelumnya informasi masuknya barang haram tersebut ke Palembang diketahui oleh mereka.

“Reskrim langsung bergerak. Tersangka ditangkap dalam operasi penyergapan di sebuah hotel berbintang di kota Palembang,” kata dia.

Baca juga: Simpan Sabu di Daun Kelapa, 2 Bandar Ditangkap

Menurut Ivan, para tersangka ini merupakan komplotan pengedar narkoba jaringan lintas provinsi. Sabu-sabu itu didapatkan oleh mereka dari seorang bandar di Provinsi Riau yang diketahui berinisial A.

Oleh para tersangka, sabu-sabu tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Kalidoni, Tangga Buntung dan Boom Baru di Palembang. Setiap kg sabu yang berhasil mereka jual, mereka diupah Rp5 juta oleh bandarnya.

“Polisi akan memburu A yang disebut sebagai bandarnya itu, termasuk jaringan-jaringan lainnya untuk membebaskan Palembang dari peredaran narkoba,” ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement