SUMUT - Usai polisi menetapkan Ipda OS sebagai tersangka, penembakan di exit Tol Bintaro. Anak korban almarhum Poltak Pasaribu meminta agar Ipda OS dihukum seberat-beratnya.
Saat ini, keluarga almarhum Poltak Pasaribu masih terus mengenang kematiannya. Selain karena sangat tidak wajar, pelaku penembakan juga merupakan seorang oknum polisi.
Baca Juga: Tembak Mati Poltak saat Buntuti Pejabat ke Hotel, Ipda Os Ditetapkan Tersangka
Keluarga almarhum Poltak Pasaribu, Wesly Pasaribu mengaku sedikit lega usai oknum polisi Ipda OS djadikan tersangka. Namun, anak korban meminta agar oknum polisi ini juga dihukum seberat-beratnya.
Ipda OS kini sudah resmi jadi tersangka dengan dipersangkakan melanggar Pasal 51 tentang penganiayaan dan Pasal 359 KUHPidana tentang kelalaian yang mengakibatkan mnyawa seseorang melayang dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Baca Juga: 4 Kasus Penembakan Terhadap Wartawan, Ada yang Didor Saat Siaran Langsung
(Arief Setyadi )