Pada kasus pertama, polisi telah menetapkan Adhitya Rol Asmi (34), sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap mahasiswi berinisial DR. Korban diduga dicabuli saat bimbingan skripsi.
Saat ini Adhitya telah ditahan polisi. Selain itu, pihak Unsri telah mencopot Adhitya dari jabatannya dan memberikan sanksi berupa penundaan naik pangkat, penundaan naik gaji, hingga penundaan sertifikasi dosen.
Saat ini polisi masih mengusut dugaan pelecehan yang dilakukan Reza. Kasus tersebut dilaporkan tiga orang mahasiswi, yakni D, C dan F.
(Erha Aprili Ramadhoni)