BANDUNG - Oknum guru pesantren, Herry Wirawan alias Heri mencabuli belasan santrinya, hingga menyebabkan korban hamil hingga melahirkan.
Berdasarkan informasi terbaru yang dihimpun, total anak yang lahir akibat ulah pelaku kini telah mencapai 9 anak. Bahkan, dua korban lainnya tengah mengandung bayi akibat ulah bejat pelaku.
"Waktu prapenuntutan itu masih delapan, ketika persidangan ini digelar ada sembilan," ungkap Plt Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Riyono kepada wartawan, Kamis (9/12/2021).
Baca juga:Â Â 14 Santriwati Korban Pemerkosaan Guru Pesantren di Bandung Alami Trauma Berat
Selain sembilan anak yang telah lahir dari santri-santri yang dicabulinya, masih ada dua anak korban kebejatan pelaku yang masih mengandung anak. Hingga saat persidangan digelar, kata Riyono, anak tersebut belum lahir. "Kemudian ada juga yang masih hamil," kata dia.
Lebih lanjut, Riyono mengatakan, pihaknya juga kini telah mengkaji tuntutan hukuman kebiri bagi pelaku menyusul kabar adanya permintaan hukuman kebiri dari keluarga korban.
"Kita kaji dari hasil persidangan dan sebagainya. Karena hukuman ini pemberatan, sehingga kami kaji lebih lanjut," kata Riyono.
Baca juga:Â Â Santriwati Korban Pemerkosaan Guru Cabul di Bandung Lahirkan 8 Bayi
Riyono menjelaskan, sejauh ini, pelaku didakwa dakwaan primair Pasal 81 ayat (1) ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidair Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Ancaman pidananya 15 tahun, tapi di sini ada pemberatan. Di sini dia sebagai guru sehingga hukuman ancamannya jadi 20 tahun," kata Riyono.
Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Pengawas KKP Lakukan Upacara Bawah Laut