Untuk 19 pohon ganja yang ditanam, DS mengaku bijinya dia bawa sendiri dari Amsterdam. "Pengakuannya untuk dipakai sendiri, tapi masih kita dalami," imbuh Leo.
Atas kejahatannya, DS dijerat pasal 113 dan 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda Rp8 miliar.
(Qur'anul Hidayat)