Asep mengakui, sebelum ditangkap, Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama KPK memang terus mengawasi gerak gerik Deni melalui alat yang dimiliki Kejagung.
"Kami melakukan pengintaian dengan teman-teman KPK. Kami mendapat informasi yang akurat dimana yang bersangkutan berada di Malang dan akan jalan ke Bandung. Kemudian kami ikuti, lakukan pengintaian dan penangkapan terhadap yang bersangkutan," paparnya.
"Deni pergi ke Soreang untuk menemui keluarganya," sambung Asep.
Saat ini, tambah Asep, Deni telah dieksekusi jaksa ke Rutan Kebonwaru Bandung untuk menjalani masa hukuman selama tiga tahun.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.