Dia menambahkan, kepada polisi, para pelaku itu mengaku sudah 3 kali melancarkan aksinya, pertama di kawasan Kramat Batu, Gandaria pada 29 September 2021 dengan korban mengalami kerugian Rp300 juta. Kedua di Perdatam, Pesanggrahan pada 4 Oktober 2021 dengan korban mengalami kerugian Rp35 juta.
Baca Juga: Pengemudi Avanza Bobol Kotak Amal Masjid di Koja Terekam CCTV
Ketiga pada 16 Oktober 2021 lalu dengan korban mengalami kerugian Rp1 miliar lebih, pelaku menggasak brankas berisi perhiasan dan berlian. "Para pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya 7 tahun penjara," katanya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.