Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Marak Kejahatan Seksual, KPAI: Negara Harus Berbuat Lebih

Komaruddin Bagja , Jurnalis-Minggu, 12 Desember 2021 |02:07 WIB
Marak Kejahatan Seksual, KPAI: Negara Harus Berbuat Lebih
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

"Kita berharap dengan prosesnya yang sudah P21 di kejaksaan, bahwa pelaku akan segera diadili. Artinya ada proses penting mengungkapkan fakta. Tidak hanya pidana kejahatan seksual, juga penyalahgunaan kepercayaan orang tua mereka (akad penyerahan anak ke pesantren dilanggar), penyalahgunaan ketika anak dalam ruang kelas (dengan dikunci dan kejahatan seksual), penyalahgunaan ijin di beberapa hotel dengan membawa anak untuk praktek kejahatan seksual, praktek penipuan dengan berkedok pesantren, pemberian ijin pembangunan pesantren dengan praktek kejahatan seksual, membujuk dan merayu orang tua untuk menyerahkan anak ke pesantren yang ternyata digunakan untuk kejahatan seksual, menggunakan posisi dan jabatannya untuk memperdaya anak. Artinya banyak yang harus diungkap aparat hukum dalam pembuktian pidana di proses peradilan," urainya.

Bagaimanapun pelaku selain melakukan kejahatan seksual, juga memiliki posisi di masyarakat dan kehidupan sosialnya sebagai ketua forum pesantren. Artinya modusnya tidak hanya kejahatan seksual. Pengembangan pesantren dan memperkaya sendiri, melalui eksploitasi kejahatan seksual. Dengan menggunakan anak untuk eksploitasi ekonomi melalui jabatan dan posisinya. Pengembangan dan pembuktian terbalik bisa dilakukan kepolisian, jaksa dan pengadilan. Sehingga siapa saja yang terlibat bisa dikembangkan.

Masyarakat juga bisa mengupayakan pidana berlapis, dengan membuat laporan baru ke kepolisian. Para orang tua korban juga bisa aktif melapor di tempat nya masing masing ke kepolisian setempat. Agar pidananya tidak diseragamkan, karena ini terkait individu masing masing korban, yang berbeda.

Begitupun dalam pengembangan kasus ini, penting ada pembuktian pembuktian baru, dan bisa kembali dilaporkan ke kepolisian. Sehingga peristiwanya benar benar dapat terungkap dan tuntas, tidak ada yang tertinggal. Dan dapat membantu kerja kerja kepolisian, jaksa dan hakim dengan masyarakat dan orang tua korban membuat laporan baru. Karena dengan maraknya lembaga, partai, kementerian, lsm yang ikut menangani ini.

Hal yang juga bikin gusar, ketika para korban selama rentang waktu peristiwa tidak melaporkan. Artinya ada brainwash yang di lakukan pelaku, tentang tindakan kriminalnya. Sehingga para santrinya mau menerima, begitu juga para orang tua yang mungkin tahu anak anaknya hamil.

"Seringkali praktek pernikahan mut'ah, membayangi praktek praktek kejahatan seksual, seperti yang terjadi di puncak. Dan pelaku yang menikahkan dianggap ‘pemuka agama’ setempat. Artinya, apakah eksploitasi ini hanya pelaku atau ada pelaku lain, yang memuluskan rencana pelaku. Nah artinya apa yang di pahami para korban tentang pelaku selama ini, perlu pendalaman lebih lanjut," tegasnya

Selain pentingnya dorongan UU TPKS segera di syahkan. Kita juga perlu mengingat bahwa beragamnya bentuk pola pengasuhan, belum semuanya diakomodir dalam regulasi yang ada, sehingga perlu payung regulasi pengasuhan setingkat UU, agar kisah kisah seperti ini bisa diminimalisir dan negara bisa berbuat lebih dalam rangka memberi dampak sistemik perlindungan anak dalam dunia pengasuhan, terutama mengurangi kejahatan seksual anak anak yang terlepas dari keluarga intinya.

"Jadi tindakan mengecam dan menghukum berat harus berlanjut pada upaya upaya yang sistemik dalam melindungi anak anak yang terlepas pengasuhan, berpindah pengasuhan dari kejahatan seksual," tutup Jasra.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement